Friday, January 22, 2010

Pendidikan IT Usia Dini

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Itulah bunyi salah satu ayat di Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Konsep usia dini ini agak sedikit berbeda dari konsep usia dini yang berlaku di mancanegara, yaitu usia 0-8 tahun sesuai konvensi anak dunia. Terlepas dari perbedaan patokan usia ini, pendidikan yang diberikan dalam keluarga maupun di lembaga pendidikan formal haruslah kental dengan nuansa pendidikan anak usia dini, yakni dengan mengutamakan konsep belajar melalui bermain.

Menurut konsep PAUD yang sebenarnya, anak usia dini seharusnya dikondisikan dalam suasana belajar aktif, kreatif, dan menyenangkan lewat berbagai permainan. Dengan demikian, kebutuhannya akan rasa aman dan nyaman tetap terpenuhi. Kalaupun kepada siswa SD kelas awal (kelas 1 dan 2) ingin diajarkan konsep membaca, menulis dan berhitung (calistung) hendaknya dipilihkan sarana pembelajaran yang mudah dipahami dan menyenangkan.

Bentuk pendidikan anak usia dini terbagi menjadi jalur formal, non formal maupun informal. Taman Kanak-kanak (TK) atau sejenisnya yang sederajat adalah bentuk formal dari bentuk pendidikan ini. Sedangkan bentuk non formal bisa berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan PAUD. Keluarga dan lingkungan sekitar anak merupakan bentuk informal dari pendidikan anak usia dini.

Pola asuh yang diterapkan orang tua merupakan unsur terpenting dari pendidikan anak usia dini. Hal ini mengingat porsi waktu terbesar yang dimiliki anak adalah bersama keluarganya dan bukan di sekolah. Orang tua, keluarga dan lingkungan terdekat mempunyai peran penting bagi anak untuk mengembangkan aneka keterampilan dan kemandiriannya.

Kehidupan manusia di masa sekarang dan masa datang tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Salah satu bentuk teknologi yang sangat cepat perkembangannya adalah teknologi informasi atau yang lebih dikenal orang dengan IT. Pengenalan IT sejak dini kepada anak akan memberikan bekal kepada anak untuk menghadapi era global.

Pendidikan IT usia dini tentunya harus disesuaikan dengan teori tumbuh kembang di usia 0-8 tahun ini. Anak usia 0-8 tahun bila dikategorikan pola pendidikannya dapat dibagi lagi menjadi 4 yaitu usia pembinaan orang tua (0-2 tahun), usia pra sekolah (2-4 tahun), usia sekolah formal (4-6 tahun), dan usia persiapan pendidikan dasar (6-8 tahun). Setiap kategori usia dini memiliki bentuk pendidikan IT yang berbeda.

Inti dari pendidikan IT ini ada dua hal yaitu mengenalkan IT sejak dini dan membantu proses belajar anak dengan cara yang lebih menyenangkan. Dengan pengertian lain bahwa IT dalam hal ini komputer dikenalkan sebagai obyek yang dipelajari dan sekaligus juga komputer dipakai sebagai media pembelajaran ilmu-ilmu lainnya.

Bentuk-bentuk pengenalan IT ini berupa pengenalan perangkat keras komputer yang bisa dilihat dan dipegang langsung oleh anak misalnya CPU, Monitor, Mouse, Keyboard dan Printer. Pengenalan perangkat keras ini dilengkapi dengan penjelasan masing-masing fungsi alat dengan cara langsung mempraktekkan penggunaannya. Kemahiran menggunakan keyboard dan mouse lebih mudah diajarkan pada anak-anak dibandingkan dengan orang yang sudah berumur.

Batasan pengenalan perangkat keras ini adalah anak tidak berhubungan langsung dengan listrik. Jadi, anak tidak diperbolehkan untuk menancapkan sendiri steker ke stop kontak atau memegang perangkat yang sekiranya teraliri listrik secara langsung. Hal ini untuk menjaga agar anak tidak terkena sengatan listrik dan menjaga agar tidak terjadi hubungan pendek arus listrik.

Bentuk dan tata letak perangkat keras komputer disesuaikan dengan ukuran tubuh anak atau biasa diistilahkan dengan ergonomis. Alat kerja yang tidak ergonomis tidak baik bagi anatomi anak untuk jangka panjang. Mouse misalnya, diusahakan agar ukurannya disesuaikan dengan genggaman anak dan letaknya mudah dijangkau. Letak monitor juga diusahakan tidak membuat anak mendongak atau terlalu dekat waktu melihatnya.

Komputer juga bisa digunakan untuk membantu penyampaian materi pembelajaran agar lebih menyenangkan. Adanya tampilan gambar warna-warni yang dapat bergerak serta suara nyanyian yang riang gembira dapat merangsang anak untuk lebih betah bermain sambil belajar. Banyak sekali software edutainment yang bisa dipakai untuk pembelajaran ini. Software edutainment ini mampu menumbuhkembangkan kreativitas, imajinasi, serta melatih saraf motorik anak. Contohnya adalah permainan mengenal warna, mengenal gambar dan mengenal bunyi. Untuk anak usia pra sekolah (2-4 tahun) sangat cocok menggunakan software edutainment seperti ini.

Software-software edutainment lain yang mengasah intelektualitas dan psikomotorik anak dikenalkan pada usia di atas pra sekolah (4-8 tahun). Penyusunan puzzle, game strategi, latih memori, penyusunan tangram, mencari benda tersembunyi dan mencari perbedaan adalah contoh software yang cocok digunakan di usia ini. Disamping itu ada juga software pengenalan huruf dan angka dalam dua atau tiga bahasa dan permainan logika yang sangat membantu perkembangan otak anak. Teknologi khususnya IT diharapkan dapat menjembatani keseimbangan otak kiri dan kanan anak-anak.

Tetapi, perlu diingat bahwa teknologi juga memiliki dampak negatif bagi anak. Teknologi sebenarnya bersifat netral. Dampak positif atau negatif yang bisa muncul dari teknologi lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Komputer sebagai salah satu bentuk dari teknologi yang digunakan secara sembarangan, pengaruhnya bisa jadi negatif.

Efek radiasi monitor harus diwaspadai. Seperti halnya televisi, monitor juga membawa pengaruh pada daya penglihatan anak. Jarak pandang yang terlalu dekat dan pencahayaan yang kontras dapat mengganggu indera penglihatan anak. Software yang dipilihkan untuk anak diusahakan jauh dari unsur kekerasan atau agresivitas, agar anak tidak meniru perilaku buruk tersebut. Pengaturan waktu penggunaan komputer dan bermain bersama teman perlu diperhatikan. Jangan sampai anak lebih memilih bermain dengan komputer daripada bermain bersama teman.

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia yang lain. Hal itulah yang perlu ditekankan kepada anak agar kelak tidak menjadi manusia yang anti sosial.

Oleh Andry Kurniawan ST
(Sumber: Jawa Pos, 22 April 2008)

PARADIGMA PENDIDIKAN MASA DEPAN

PENDAHULUAN

Selama tiga dasawarsa terakhir, dunia pendidikan Indonesia secara kuantitatif telah berkembang sangat cepat. Pada tahun 1965 jumlah sekolah dasar (SD) sebanyak 53.233 dengan jumlah murid dan guru sebesar 11.577.943 dan 274.545 telah meningkat pesat menjadi 150.921 SD dan 25.667.578 murid serta 1.158.004 guru (Pusat Informatika, Balitbang Depdikbud, 1999). Jadi dalam waktu sekitar 30 tahun jumlah SD naik sekitar 300%. Sudah barang tentu perkembangan pendidikan tersebut patut disyukuri. Namun sayangnya, perkembangan pendidikan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pendidikan yang sepadan. Akibatnya, muncul berbagai ketimpangan pendidikan di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang sangat menonjol adalah: a) ketimpangan antara kualitas output pendidikan dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan, b) ketimpangan kualitas pendidikan antar desa dan kota, antar Jawa dan luar Jawa, antar pendudukkaya dan penduduk miskin. Di samping itu, di dunia pendidikan juga muncul dua problem yang lain yang tidak dapat dipisah dari problem pendidikan yang telah disebutkan di atas.

Pertama, pendidikan cenderung menjadi sarana stratifikasi sosial. Kedua, pendidikan sistem persekolahan hanya mentransfer kepada peserta didik apa yang disebut the dead knowledge, yakni pengetahuan yang terlalu bersifat text-bookish sehingga bagaikan sudah diceraikan baik dari akar sumbernya maupun aplikasinya.

Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi sejauh ini belum menampakkan hasilnya. Mengapa kebijakan pembaharuan pendidikan di tanah air kita dapat dikatakan senantiasa gagal menjawab problem masyarakat? Sesungguhnya kegagalan berbagai bentuk pembaharuan pendidikan di tanah air kita bukan semata-mata terletak pada bentuk pembaharuan pendidikannya sendiri yang bersifat erratic, tambal sulam, melainkan lebih mendasar lagi kegagalan tersebut dikarenakan ketergantungan penentu kebijakan pendidikan pada penjelasan paradigma peranan pendidikan dalam perubahan sosial yang sudah usang. Ketergantungan ini menyebabkan adanya harapan-harapan yang tidak realistis dan tidak tepat terhadap efikasi pendidikan.


Peranan Pendidikan: Mitos atau Realitas?

Pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek sosial, ekonomi, politik dan kultural, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga bangsa secara keseluruhan. Dalam proses pembangunan tersebut peranan pendidikan amatlah strategis.

John C. Bock, dalam Education and Development: A Conflict Meaning (1992), mengidentifikasi peran pendidikan tersebut sebagai : a) memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural bangsa, b) mempersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan sosial, dan c) untuk meratakan kesempatan dan pendapatan. Peran yang pertama merupakan fungsi politik pendidikan dan dua peran yang lain merupakan fungsi ekonomi.

Berkaitan dengan peranan pendidikan dalam pembangunan nasional muncul dua paradigma yang menjadi kiblat bagi pengambil kebijakan dalam pengembangan kebijakan pendidikan: Paradigma Fungsional dan paradigma Sosialisasi. Paradigma fungsional melihat bahwa keterbelakangan dan kemiskinan dikarenakan masyarakat tidak mempunyai cukup penduduk yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan sikap modern. Menurut pengalaman masyarakat di Barat, lembaga pendidikan formal sistem persekolahan merupakan lembaga utama mengembangkan pengetahuan, melatih kemampuan dan keahlian, dan menanamkan sikap modern para individu yang diperlukan dalam proses pembangunan. Bukti-bukti menunjukkan adanya kaitan yang erat antara pendidikan formal seseorang dan partisipasinya dalam pembangunan. Perkembangan lebih lanjut muncul, tesis Human lnvestmen, yang menyatakan bahwa investasi dalam diri manusia lebih menguntungkan, memiliki economic rate of return yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi dalam bidang fisik.

Sejalan dengan paradigma Fungsional, paradigma Sosialisasi melihat peranan pendidikan dalam pembangunan adalah: a) mengembangkan kompetensi individu, b) kompetensi yang lebih tinggi tersebut diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, dan c) secara urnum, meningkatkan kemampuan warga masyarakat dan semakin banyaknya warga masyarakat yang memiliki kemampuan akan meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, berdasarkan paradigma sosialisasi ini, pendidikan harus diperluas secara besar-besaran dan menyeluruh, kalau suatu bangsa menginginkan kemajuan.

Paradigma Fungsional dan paradigma Sosialisasi telah melahirkan pengaruh besar dalam dunia pendidikan paling tidak dalam dua hal. Pertama, telah melahirkan paradigma pendidikan yang bersifat analis-mekanistis dengan mendasarkan pada doktrin reduksionisme dan mekanistik. Reduksionisme melihat pendidikan sebagai barang yang dapat dipecah-pecah dan dipisah-pisah satu dengan yang lain. Meka Fns melihat bahwa pecahan-pecahan atau bagian-bagian tersebut memiliki keterkaitan linier fungsional, satu bagian menentukan bagian yang lain secara langsung. Akibatnya, pendidikan telah direduksi sedemikian rupa ke dalam serpihan-serpihan kecil yang satu dengan yang lain menjadi terpisah tiada hubungan, seperti, kurikulum, kredit SKS, pokok bahasan, program pengayaan, seragam, pekerjaan rumah dan latihan-latihan. Suatu sistem penilaian telah dikembangkan untuk menyesuaikan dengan serpihan-serpihan tersebut: nilai, indeks prestasi, ranking, rata-rata nilai, kepatuhan, ijazah.

Paradigma pendidikan lnput-Proses-Output, telah menjadikan sekolah bagaikan proses produksi. Murid diperlakukan bagaikan raw-input dalam suatu pabrik. Guru, kurikulum, dan fasilitas diperlakukan sebagai instrumental input. Jika raw-input dan instrumental input baik, maka akan menghasilkan proses yang baik dan akhirnya baik pula produkyang dihasilkan. Kelemahan paradigma pendidikan tersebut nampak jelas, yakni dunia pendidikan diperlakukan sebagai sistem yang bersifat mekanik yang perbaikannya bisa bersifat partial, bagian mana yang dianggap tidak baik. Sudah barang tentu asumsi tersebut jauh dari realitas dan salah. Implikasinya, sistem dan praktek pendidikan yang mendasarkan pada paradigma pendidikan yang keliru cenderung tidak akan sesuai dengan realitas. Paradigma pendidikan tersebut di atas tidak pernah melihat pendidikan sebagai suatu proses yang utuh dan bersifat organik yang merupakan bagian dari proses kehidupan masyarakat secara totalitas.

Kedua, para pengambil kebijakan pemerintah menjadikan pendidikan sebagai engine of growth, penggerak dan loko pembangunan. Sebagai penggerak pembangunan maka pendidikan harus mampu menghasilkan invention dan innovation, yang merupakan inti kekuatan pembangunan. Agar berhasil melaksanakan fungsinya, maka pendidikan harus diorganisir dalam suatu lembaga pendidikan formal sistem persekolahan, yang bersifat terpisah dan berada di atas dunia yang lain, khususnya dunia ekonomi. Bahkan pendidikan harus menjadi panutan dan penentu perkembangan dunia yang lain, khususnya, dan bukan sebaliknya perkembangan ekonomi menentukan perkembangan pendidikan. Dalam lembaga pendidikan formal inilah berbagai ide dan gagasan akan dikaji, berbagai teori akan dluji, berbagai teknik dan metode akan dikembangkan, dan tenaga kerja dengan berbagai jenis kemampuan akan dilatih.



Sesuai dengan peran pendidikan sebagai engine of growth, dan penentu bagi perkembangan masyarakat, maka bentuk sistem pendidikan yang paling tepat adalah single track dan diorganisir secara terpusat sehingga mudah diarahkan untuk kepentingan pembangunan nasional. Lewat jalur tunggal inilah lembaga pendidikan akan mampu menghasilkan berbagai tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Agar proses pendidikan efisien dan etektif, pendidikan harus disusun dalam struktur yang bersifat rigid, manajemen (bersifat sentralistis, kurikulum penuh dengan pengetahuan dan teori-teori (text bookish).

Namun, pengalaman selama ini menunjukkan, pendidikan nasional sistem persekolahan tidak bisa berperan sebagai penggerak dan loko pembangunan, bahkan Gass (1984) lewat tulisannya berjudul Education versus Qualifications menyatakan pendidikan telah menjadi penghambat pembangunan ekonomi dan teknologi, dengan munculnya berbagai kesenjangan: kultural, sosial, dan khususnya kesenjangan vokasional dalam bentuk melimpahnya pengangguran terdidik.

Berbagai problem pendidikan yang muncul tersebut di atas bersumber pada kelemahan pendidikan nasional sistem persekolahan yang sangat mendasar, sehingga tidak mungkin disempurnakan hanya lewat pembaharuan yang bersifat tambal sulam (Erratic). Pembaharuan pendidikan nasional sistem persekolahan yang mendasar dan menyeluruh harus dimulai dari mencari penjelasan baru atas paradigma peran pendidikan dalam pembangunan.

Penjelasan paradigma peranan pendidikan dalam pembangunan yang diikuti oleh para penentu kebijakan kita dewasa ini memiliki kelemahan, baik teoritis maupun metodologis. Pertama, tidak dapat diketemukan secara tepat dan pasti bagaimana proses pendidikan menyumbang pada peningkatan kemampuan individu. Memang secara mudah dapat dikatakan bahwa pendidikan formal akan mengembangkan kemampuan yang diperlukan untuk memasuki sistem teknologi produksi yang semakin kompleks. Tetapi, dalam kenyataannya, kemampuan teknologis yang diterima dari lembaga pendidikan formal tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada. Di samping itu, adanya perubahan di bidang teknologi yang cepat, justru melahirkan apa yang disebut dengan de-skilled process, yakni dunia industri memerlukan tenaga kerja dengan keahlian yang lebih sederhana dengan jumlah tenaga kerja yang lebih sedikit.

Kedua, paradigma fungsional dan sosialisasi memiliki asumsi bahwa pendidikan sebagai penyebab dan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat. Investasi di bidang pendidikan formal sistem persekolahan akan menentukan pembangunan ekonomi di masa mendatang. Tetapi realitas menunjukkan sebaliknya. Bukannya pendidikan muncul terlebih dahulu, kemudian akan muncul pembangunan ekonomi, melainkan bisa sebaliknya, tuntutan perluasan pendidikan terjadi sebagai akibat adanya pembangunan ekonomi dan politik. Dengan kata lain, pendidikan sistem persekolahan bukannya engine of growth, melainkan gerbong dalam pembangunan. Perkemkembangan pendidikan tergantung pada pembangunan ekonomi. Sebagai bukti, karena hasil pembangunan ekonomi tidak bisa dibagi secara merata, maka konsekuensinya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tidak juga bisa sama di antara berbagai kelompok masyarakat, sebagaimana terjadi dewasa ini.

Ketiga, paradigma fungsional dan sosialisasi juga memiliki asumsi bahwa pendapatan individu mencerminkan produktivitas yang bersangkutan. Secara makro upah tenaga kerja erat kaitannya dengan produktivitas. Dalam realitas asumsi ini tidak pernah terbukti. Upah dan produktivitas tidak selalu sering. Implikasinya adalah bahwa kesimpulan kajian selama ini yang selalu menunjukkan bahwa economic rate of return dan pendidikan di negara kita adalah sangat tinggi, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan investasi di bidang lain, adalah tidak tepat, sehingga perlu dikaji kembali.

Keempat, paradigma sosialisasi hanya berhasil menjelaskan bahwa pendidikan memiliki peran mengembangkan kompetensi individual, tetapi gagal menjelaskan bagaimana pendidikan dapat meningkatkan kompetensi yang lebih tinggi untuk meningkatkan produktivitas. Secara riil pendidikan formal berhasil meningkatkan pengetahuan dan kemampuan individual yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi modern. Semakin lama waktu bersekolah semakin tinggi pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Namun, Randal Collins, lewat karyanya The Credential Society: An Historicaf Sosiology of Education and Stratification (1979) menentang tesis ini. Berbagai bukti tidak mendukung tesis atas tuntutan pendidikan untuk memegang suatu pekerjaan-pekerjaan tersebut. Pekerja dengan pendidikan formal yang lebih tinggi tidak harus diartikan memiliki produktivitas lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja .yang memiliki pendidikan lebih rendah. Banyak keterampilan dan keahlian yang justru dapat banyak diperoleh sambil menjalankan pekerjaan di dunia kerja formal. Dengan kata lain, tempat bekerja bisa berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang lebih canggih.

Sumber: http://pakguruonline.pendidikan.net/wacana_pdd_frameset.html

Peranan Keluarga Dalam Pendidikan Kewarganegaraan

A. Konsep Fungsi Keluarga

Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada anak anaknya. Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemerintah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan.
Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga. Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan falsafah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan dalam keluarga berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib mendidik anak. Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau pendidikan kodrat.

B. Konsep Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.

C. Konsep Warganegara dan Negarawan yang Baik

Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Negarawan merujuk pada sosok manusia yang visioner, berorientasi jangka panjang, mengutamakan kesejahteraan bersama dibanding kesejahteraan pribadi dan golongan, mampu berlaku egaliter, adil dan mengayomi semua komponen bangsa serta mampu membuktikan komitmen tersebut dalam perilaku sosial ekonomi, budaya dan politiknya.
Salah satu ciri sifat negarawan yang baik adalah adanya sikap rendah hati pada mereka. Kekuasaan tidak membuatnya sombong, angkuh dan merendahkan martabat orang lain. Sikap rendah hati ini juga akan tercermin dari sikap penerimaan mereka atas sebuah proses politik menuju tahta kekuasaan.
Seorang negarawan dituntut untuk mengutamakan proses, dan mengambil kebijakan dari sudut pandang kepentingan rakyat banyak. Seorang negarawan bukanlah sosok yang dengan mudah mengaku dan mengklaim bahwa dirinya-lah yang berjasa paling besar bagi negara, dan menafikan peran dan kontribusi orang lain.

D. Pendidikan dalam Keluarga sebagai Dasar dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membentuk Warga Negara dan Negarawan yang Baik

Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga. Keluarga bukan hanya wadah untuk tempat berkumpulnya ayah, ibu, dan anak. Lebih dari itu, keluarga merupakan wahana awal pembentukan moral serta penempaan karakter manusia. Berhasil atau tidaknya seorang anak dalam menjalani hidup bergantung pada berhasil atau tidaknya peran keluarga dalam menanamkan ajaran moral kehidupan.
Pendidikan moral dalam keluarga perlu ditanamkan pada sejak dini pada setiap individu. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu pendidikan moral juga dimulai dari pendidikan dalam keluarga. Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan memiliki konsep pendidikan Kewarganegaraan yang sudah tertanam mulai dari keluarga, akan membentuk pribadi warga negara dan negarawan yang baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mampu mengamalkan sikap moral dalam berbagai aspek kehidupan, yaitu dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan internasional. Sedangkan negarawan adalah orang yang mempunyai moralitas yang baik, rendah hati, mempunyai visi misi untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan mengutamakan proses serta mengambil kebijakan dari sudut pandang kepentingan rakyat banyak.

Keteladanan Telah Diberikan (Gus Dur)

Semua orang merasa kehilangan, sebab hampir semua orang merasa berhutang budi pada Gus Dur. Begitu Komentar orang terhadap kepergian tokoh yang satu itu. Hal itu tidak lain mengingat besarnya kiprah Gus Dur terhadap umat Islam dan bangsa ini. Kemunculan Gus Dur di tengah puncak kekuasaan Orde baru memberikan tempat tersendiri bagi bangsa ini, terutama di kalangan muda yang berusaha melepaskan diri dari cengkeraman rezim yang otoriter itu seolah Gus Dur memberikan alternatif lain. Ia tidak seperti kelompok aktivis radikal yang menghadapi orde baru secara konfrontatif. Tetapi juga tidak seperti tokoh kompromis, yang serba tunduk pada kemauan orde baru.

Dengan sikap seperti itu Gus Dur seolah menjadi oposisi loyal, sehingga menjadi tumpuan semua pihak, kalangan yang anti orde baru maupun menjadi sahabat para pemimpin orde baru. Hampir semua pendukung rezim orde baru utama memiliki kedekatan khusus dengan Gus Dur, baik Sudomo, Benny Moerdani, Moerdiono. Belum lagi tokoh lainnya. Dengan kepiawiaannya Gur Dur dihormati oleh kawan dan lawan. Bagi kalangan aktivis mahasiswa tahun 1980-an, Gus Dur merupakan sumber inspirasi penting di saat yang sama juga sangat dihormati oleh Soeharto sendiri.

Soeharto tahu bahwa rival yang satu ini tidak sembarangan, karena itu diperlakukan dengan sangat hati-hati. Beberapa kali Soeharto berusaha mengeliminir tokoh ini, tetapi beberapa kali ia terpaksa menerima kehadiran tokoh ini di pentas politik nasional, meski bukan seorang pimpinan partai politik, tetapi diakui sebagai pemimpin oposisi paling utama ketika kekuatan partai sepenuhnya telah ditundukkan oleh rezim itu. Pada saat itu NU organisasi sosial yang dipimpinnya, menjadi kekuatan politik riil yang paling terkemuka dibanding partai politik yang ada.

Kepemimpinan Gus Dur memang tidak hanya di ranah sosial politik, tetapi juga dalam dunia pemikiran dan kebudayaan. Justru dalam bidang ini perspektif pengaruh Gus Dur merebak sedemikian luas. Kemampuan dan penguasaannya terhadap bidang pemikiran dan kebudayaan itu memungkinkan ia masuk di lingkungan ilmuwan dan budayawan. Hal itu menambah luasnya pengaruh social dan politik Gus Dur, ketika tidak ada bidang penting kehidupan masyarakat yang tidak bisa dimasuki, sehingga setiap kelompok masyarakat menganggap Gus Dur sebagai komunitasnya.

Pada mulanya orang mengira Gus Dur hanya bisa membuat wacana, tetapi anggapan itu salah ketika Gus Dur benar-benar mampu menerjemahkan gagasannya ke dalam kehidupan nyata, ketika menjadi pemimpin tertinggi negeri ini, yaitu Presiden. Sebagai pengagum Bung Karno Gus Dur ingin mengembalikan kemandirian dan martabat bangsa ini. Berbagai langkah penting dilakukan antara lain membangun ekonomi nasional dengan bertumpu pada sumber daya sendiri, membuat poros baru ekonomi dan politik dunia untuk menghadapi monopoli Barat.

Dalam langkahnya itu Gus Dur membuat langkah agar bangsa ini kembali menjadi bangsa yang besar dengan melakukan langkah-langkah besar. Kebesaran gagasan dan keberanian melangkah itu, Gus Dur mendapatkan simpati dari segenap tokoh dunia, karena kepiawian Gus Dur menghadapi dominasi Amerika, persis ketika menghadapi dominasi Soeharto. Dengan politik luar negeri yang tidak berkonfrontasi dengan Barat, tetapi memiliki sikap kritis terhadap barat, Gus Dur tidak hanya disegani oleh lawan Amerika, tetapi juga sangat dihormati oleh Amerika sendiri, terutama langkah-langkahnya dalam menggerakkan demokrasi, keterbukaan anti diskriminasi dan sebagainya tema yang menjadi kepedulian Amerika dan Barat saat itu.

Bukan lagi mahasiswa dan tokoh politik Indonesia yang terinspirasi pemikiran dan sepak terjang Gus Dur, para tokoh politik Dunia, baik dari Cina, Jepang, Timur tengah, termasuk kalangan Amerika Latin seperti Fidel Castro dan Hugo Chaves sendiri sangat berharap Gus Dur bisa menjadi pemimpin Dunia baru untuk dunia yang lebih adil dan lebih sejahtera sebagai mana yang mereka perjuangkan. Dunia di bawah kepemimpinan Indonesia yang besar akan memiliki pengaruh yang sangat besar, sebagaimana dulu pernah dilakukan oleh Bung Karno saat menghadapi dua super power yang sedang bersaing itu.

Kebesaran pemikiran dan keluasan cakrawalanya Gus Dur mampu memberikan inspirasi bahkan keteladanan, tidak hanya bagi bangsa Indonesia tetapi juga bagi bangsa lain di seluruh dunia. Nah ini sebuah karya besar Gur Dur yang tidak saja harus dikenang, tetapi harus dilanjutkan, mengingat ini sebuah cita-cita besar yang belum selesai. Bagaimana membangun bangsa yang besar dan sekaligus membangun dunia yang adil dan damai. Gus Dur telah meninggalkan berbagai ilmu dan pengalaman pada kita. Setelah Gus Dur tiada maka tugas telah beralih ke pundak kita untuk membesarkan bangsa ini dan menjaga ketertiban kehidupan dunia saat ini. (Abdul Mun’im DZ)

Sunber: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=21239

Fenomena Gus Dur

Ketika masih hidup Gus Dur membuat banyak heboh baik dalam pemikiran keagamaan, pemikiran kebudayaan hingga manuver-manuver politik akrobatiknya yang menimbulkan berbagai kontroversi. Demikian ketika Gus Dur meninggal kehebohan juga terjadi, ribuan pelayat sejak dari rakyat jelata hingga petinggi negara menghormatinya. Masyarakat berjajar memenuhi jalan baik di Jakarta, maupun sepanjang jalan antara Surabaya Jombang yang berdiri menghormati tokoh pujaannya.

Tidak hanya kalangan Muslim yang khidmat menyelenggarakan tahlilan selama tujuh malam, kalangan Kristen, Hindu Budha dan Konghucu juga menyelenggarakan doa yang sama, mereka merasa kehilangan tokoh besar sang pelindung yang menjadi panutan. Hal itu menjadi dramatis ketika seluruh media masa baik cetak maupun elektronik yang menyiarkan secara langsung, sehingga presesi pemakaman itu mereka ikuti secara seksama.



Lebih heboh lagi ketika tokoh yang baru meninggal itu secara aklamasi diserukan oleh hampir seluruh rakyat Indonesia agar diberi gelar pahlawan nasional. Mengingat derasnya arus ini, kelihatan tidak ada kalangan yang terang-terangan berani melawan arus, semua mengiyakan. Tidak disangka pemberian gelar kepahlawanan Gus Dur ini juga dimaksudkan untuk mendongkrak kepahlawanan dua presiden sebelumnya yaitu presiden Soekarno Sang Proklamator dan presiden Soeharto, yang keduanya belum mendapatkan gelar pahlawan. Melalui momen pemberian gelar pada Gus Dur inilah kedua tokoh tersebut akan dipahlawankan.

Gus Dur memang tokoh besar, tetapi besarnya sambutan masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia ternyata di luar dugaan. Selama ini peran Gus Dur sempat dinafikan, seolah tidak memiliki jasa pada bangsa ini, kalah dengan permainan politik para politisi belakangan ini. Padahal Gus Dur merintis perjuangannya sejak akhir 1970-an untuk mendidik dan membebaskan bangsa ini, baik dari keterbelakangan maupun dari represi politik Orde Baru dengan segala risiko.

Kepedulian pada rakyat dan bangsa ini seolah membuat dia tidak pernah lelah berjuang. Hari-hari yang panjang dihabiskan untuk menjalin silaturrahmi dan merentang jaringan dengan masyarakat di semua level baik nasional maupun internasional. Ini dijalankan dengan penuh risiko bertabrakan dengan kekerasan orde baru. Semua dijalankan dengan penuh kesungguhan, ketika tokoh yang lain sedang menikmati bulan madu dengan represif itu. Karena itu ketika gerakan reformasi mencapai puncaknya, akhirnya orang dating juga pada tokoh ini, karena memang sejak dulu muaranya ada di sana.

Tetapi setelah reformasi seolah peran Gus Dur tidak ditoleh lagi, malah orang menganggap kehadirannya sudah tidak dianggap membawa sumbangan pada bangsa ini. Suara itu mulai banyak dihembuskan oleh para pengkritiknya. Tetapi kata Al-Qur’an wamallahu bighofilin amma ta’malun (Tuhan tidak lupa terhadan apa yang kamu kerjakan), orang Jawa bilang Gusti ora sare (Tuhan tidak tidur), dengan berpegang pada prinsip itu tidak heran dikala meninggalnya Jasa dan perjuangan Gus Dur diingat masyarakat kawula mboten supe (rakyat tidak lupa). Luapan emosi masyarakat dalam menyambut kepergian Gus Dur itu menunjukkan rakyat memiliki memori yang tidak di-clear (dihapus) melalui berbagai opini yang disebarkan, karena memori masyarakat tidak dibentuk melalui pengetahuan kognitif, melainkan melalui pengetahuan afektif dan empiris, karena jasa besar Gus Dur tidak didengar melalui orang lain tetapi dirasakan sendiri oleh rakyat. Proses ini yang membuat masyarakat tidak lupa atas jasa dan perjuangan Gus Dur pada bangsa ini.

Gus Dur sendiri mengajarkan bahwa berjuang dilakukan tidak untuk memperoleh popularitas, tetapi demi pengabdian pada masyarakat itu sendiri, karena itu walaupun tidak pernah dihargai, bahkan dicaci seseorang tidak boleh berhenti berjuang, karena suatu ketika masyarakat akan melihat hasilnya, dan kemudian akan menerima dan mengakui apa yang sudah dilakukan. Sebagai seorang yang memiliki spektrum luas, perjuangan Gus Dur juga memiliki cakupan yang luas, tidak hanya di wilayah agama dan politik, tetapi di ranah sosial, seni budaya bahkan oleh raga.

Luasnya spektrum perjuangan itu Gus Dur tidak pernah terperangkap dalam jalan buntu, setiap kesulitan selalu ditemukan jalan keluarnya. Ketika pintu politik ditutup ia bisa bergerak melalui agama, ketika agama dibatasi ia bisa bergerak dalam dunia seni budaya, ketika seni budaya dihadang ia bisa berjuang melalui alam spiritual dan seterusnya, karena itu perjuangan Gus Dur tidak pernah berhenti, bahkan semakin meluas, sehingga meluas pula spektrum dukungannya. Tidak hanya dari kalangan ras, etnis dan budaya tetapi juga dari kalangan agama yang berbeda beda. Semuanya merasa bahwa Gus Dur adalah tokoh yang membawa berkah bahkan pelindung yang membawa keselamatan.

Sepeninggal Gus Dur tentang bangsa Indonesia dan NU kehilangan tokoh besarnya yang harus segera diganti. Selama ini NU tidak hanya menjadi penyeimbang kehidupan bangsa tetapi malah menjadi penyangga dalam kehidupan berbangsa, karena NU memiliki kepedulian terhadap keragaman yang dimiliki bangsa ini, dsan semuanya mendapatkan perlindungan hak dan kewajiban yang sama. Pengganti Gus Dur mesti bisa meneladani dan melanjutkan semua rintisan yang telah dibuat oleh Gus Dur, agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini tetap lestari. (Abdul Mun’im DZ)

Sumber: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=21473

Ketika Kiai Sepuh Nyantri


Mengembara untuk mencari ilmu merupakan tradisi pesantren yang disebut dengan santri kelana, yang menyusuri dari pesantren ke pesantren untuk mendalami pengetahuan. Ternyata tradisi itu tidak hanya berlaku di lingkungan santri. Para kiai sepuh juga melakukan hal demikian, seperti Kiai Cholil Bangkalan, Kiai Dahlan Jampes, termasuk kiai Chozin dari Sidoarjo Jawa Timur.

Kiai Chozin pemimpin pesantren Siwala Panji Sidoarjo, tempat bergurunya para ulama, termasuk kaia hasyim Asy’ari pernah nyantri di sana di bawah bimbingan Kiaia Chozin. Setelah itu Kiai Hasyim belajar ke Mekah selama beberapa tahun, belajar pada ulama terkemuka di Haramain. Selama di Mekah Kiai Hasyim menjalin hubungan dengan para ulama dan santri seluruh dunia dan ulama Nusantara khususnya. Karena itu sepulang dari Mekah Kiai Hasyim tetap menjadi pimpinan dan selalu menjadi rujukan para ulama Nusantara karena kealiman dan kharismanya.

Apalagi setelah mendirikan Jam’iyah Nahdlatul Ulama tahun 1926 popularitas Kiai ini semakin membesar, tidak hanya luasnya pengaruh, tetapi kedalaman keilmuannya. Mendengar kemasyhuran Kiai Hasyim itu tampaknya gurunya yaitu Kiai Chozin penasaran ingin memperoleh pengetahuan dari bekas santrinya itu, sehingga pada suatu bulan Romadlon tahun 1933. Kiai sepuh itu berangkat ke Pesantren Tebuireng untuk mengaji di sana.

Tentu saja kiai Hasyim Asy’ari merasa tidak enak, kiai sepuh dan guru yang sagnat dihormati itu mengikuti pengajiannya, sehingga memintanya sang kiai tidak ikut penajian karena beliau adalah gurunya yang lebih alim. Sementara pengajian hanya untuk para santri. Tetapi dengan tenang Kia Chozin menjawab, “Memang dulu saya guru sampeyan, tetapi sekarang sampeyan yang menjadi guru saya.” Mendengar jawaban itu kiai Hasyim tidak berkutik karena ini menyangkut sabda sang guru yang harus ditaati.

Kiai Chozin kemudian ditempatkan di kamar tersendiri, tidak bersama dengan santri lainnya. Tetapi hal itu menjadikan Kiai Chozin kurang senang dan minta ditempatkan dalam kamar bersama santri lainnya. Rupanaya kiai Hasyim tidak kehabisan akal untuk menghoirmati gurunya. "Begini kiai, sampeyan telah menjadi santri saya maka sampeyan harus taan pada sang guru."

Kemudian kiai Hasyim membuat beberapa peraturan khusus untuk santri sepuh ini, pertama, Kiai Chozin wajib menempati kamar yang telah disediakan, kedua, tidak diperkenankan mencuci pakain sendiri, ketiga, apabila memerlukan sesuatu harus meminta bantuan langsung kepada Kiai Hasyim, tidak perlu lewat santri. Sebagai santri dan sekaligus tamu, maka Kiai Chozin akhirnya mengikuti aturan yang dibuat oleh Kiai hasyim. Karena Kiai ini melihat ini sebagai bentuk penghormatan Kiai hasyim kepada SKiai.

Selama menjadi santri itu Kiai Chozin memperoleh bukti tentang keluasan dan kedalaman kiai bekas santrinya itu, maka ia memberikan dukungan sepenuhnya terhadap gerakan yang dilakukan, baik dalam keagamaan maupun gerakan politik melawan penjajahan. Karena itu selain para alumni Siwalan Panji diserukan masuk NU. Demikian juga ketika seruan jihad dikumandangkan pada 22 Oktober 1945, santri di sekitar Surabaya dan sidoarjo sangat aktif dalam perjuangan itu. (mdz).

Disadur dari Buku Biografi Muhammad Ilyas, 2009

Mengurai Benang Kusut Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

OLEH: HERU GUNTORO

Jakarta - Sepanjang tahun 2009, pelanggaran ke­bebasan beragama dan berkeyakinan, serta tindakan intoleransi masih marak terjadi. In­do­nesia yang selama ini diposisikan sebagai negara muslim moderat terbesar di dunia, nya­tanya masih saja karut-marut dalam menjalankan kebebasan beragama dan berke­ya­kinan di negeri ini.


Hal ini terungkap dalam laporan akhir tahun Wahid Institute mengenai kehidupan keagamaan di Indonesia, beberapa saat lalu. Selama periode tahun 2009, Wahid Institute mencatat setidaknya ada 35 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan aparatur negara. Sementara itu, tindakan intoleransi dan diskriminasi berdasar agama dan keyakinan telah terjadi sebanyak 93 kasus.

Pelanggaran kebebasan beragama digolongkan sebagai upaya menghalang-halangi kegiatan keagamaan oleh negara. Sementara itu, tindakan intoleransi dan diskriminasi mencakup pembedaan dan larangan pada agama atau kepercayaan tertentu yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Dari 35 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, menurut laporan Wahid Institute, paling banyak terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar) yaitu 10 kasus. Jabar juga menempati posisi tertinggi dalam tindakan intoleransi atau diskriminasi, yakni 32 kasus. Pelaku intoleransi itu, ironisnya paling banyak dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan 12 tindakan, berupa fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok tertentu.

"Secara umum, meski diposisikan sebagai negara muslim moderat terbesar di dunia, situasi keagamaan kita masih memprihatinkan," kata Direk­tur Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh atau biasa dipanggil Yenny Wahid, dalam diskusi laporan akhir tahun Wahid Institute, pekan lalu.

Yenny mengatakan, pelanggaran kebebasan beragama masih dan intoleransi masih tinggi, salah satunya karena sikap pemerintah yang tidak memiliki visi, misi tegas dalam mengawal kebebasan beragama.
"Pemerintah cenderung menghindari isu kebebasan beragama, ini karena tidak ada visi dan misi yang jelas mengenai masalah ini. Pemerintah lebih mengikuti selera massa dan mengambil kebijakan popoler," sahut putri kedua mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Pemerintah, lanjut Yenny, sering meminggirkan isu kebebasan beragama, karena dianggap belum menjadi instrumen ukur keberhasilan pemerintah. Oleh karena itu, pelanggaran dalam kehidupan keagamaan masih sering terjadi. "Padahal, isu ini merupakan salah satu isu paling tua di dunia. Meskipun diproteksi undang-undang, tapi masih tetap menjadi isu pinggiran," tandasnya.
Koordinator Wahid Institute Rumadi menambahkan, ada tiga penyebab terjadinya persoalan isu kebebasan beragama. Pertama, permasalahan regulasi dalam struktur kenegaraan. Kedua, kualitas penegakan hukum dan kapasitas aparatnya. Ketiga, permasalahan di tingkat masyarakat.

Rumadi berharapkan, di masa depan akan ada perbaikan pada tiga usnur ini demi menjamin berlangsungnya praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan di negeri ini. Khususnya aparatur negara, Rumadi meminta agar mereka memahami fungsi negara ialah menjamin, memenuhi dan melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya dari ancaman pihak lain.

Birokratisasi Agama

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Azyumardi Azra memperkirakan, masalah kehidupan keagamaan di Indonesia masih akan terjadi pada 2010, terutama berkaitan dengan birokratisasi agama.

Hal ini terlihat dari munculnya aturan-aturan tentang kegiatan keagamaan, salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang pembayaran zakat.

Melalui undang-undang tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur tentang pembayaran zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya, termasuk menentukan lembaga yang berwenang melaksanakannya.

Ia menilai, birokratisasi agama, salah satunya dengan pengaturan mengenai zakat ini, berdampak buruk bagi organisasi masyarakat berbasis Islam. Ormas Islam menjadi tidak memiliki kebebasan untuk menjalankan fungsinya.

"Ormas Islam bisa runtuh. Ini bisa menimbulkan bahaya yang besar bagi ormas Islam. Jadi, harus diantisipasi betul," katanya.
Azyumardi juga menuturkan, politisasi agama kemungkinan juga masih akan terjadi di 2010. Agama berpotensi dijadikan sebagai alat tukar menukar demi kepentingan politik.

Ia mencontohkan, untuk meloloskan sebuah peraturan daerah yang berunsur keagamaan, tidak jarang anggota legislatif melakukan tawar-menawar dengan menjanjikan dukungan politik. "Untuk lolosnya perda itu, bisa terjadi political trading," katanya.

Regulasi Keagamaan

Menyangkut regulasi keagamaan di tahun 2009, secara umum belum ada perbaikan regulasi keagamaan yang dipandang diskriminatif, di mana di dalamnya mengandung unsur pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pada tingkat nasional, ada upaya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua Undang-Undang (UU) yang dianggap problematik, yaitu UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hingga kini belum ada putusan MK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga melakukan pembahasan dua RUU yang terkait dengan isu agama, yaitu RUU tentang Zakat, yang merupakan revisi dari UU No 3B Tahun 1999 tentang Zakat dan RUU tentang jaminan produk halal.

Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2004-2009 berakhir, dua RUU tersebut belum disahkan karena di dalamnya masih banyak problem, baik menyangkut aspek materi maupun formilnya. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, kedua RUU tersebut menjadi prioritas untuk dibahas, di samping itu sejumlah RUU keagamaan lain, seperti RUU tentang Hukum Materi Peradilan Agama Bidang Perkawinan dan RUU tentang KUHP, yang di dalamnya ada soal penodaan agama.

Demikian juga dengan se­jumlah peraturan daerah (per­da) dan kebijakan diskriminatif yang dalam pemantauan Ko­mi­si Nasional (Komnas) Perem­puan berjumlah 154 kebijakan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, masih tetap eksis. Alih-alih merevisi, sepanjang tahun 2009, meski tidak dalam jumlah yang fantastis, upaya untuk memperkuat regulasi keagamaan terus muncul, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selama 2009, ada enam per­da keagamaan yang sudah disahkan di DPRD, yaitu Qanun Ji­nayah di Naggroe Aceh Da­ru­ssalam (NAD), Perda Zakat di Bekasi, Perda Pelarangan Pe­lacuran di Jombang, Perda pendidikan Alquran di Kalimantan Selatan, Perda pengelolaan Zakat di Batam, Perda pengelolaan Zakat di Mamuju dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota palembang No 177 Tahun 2009 tentang Kewajiban Membayar Zakat bagi PNS di Kota Palembang.

Hal yang tak kalah problematik pada level ini adalah masih adanya delik penodaan agama yang diberlakukan se­ca­ra longgar. Delik penodaan agama yang dikukuhkan me­lalui UU No 1/PNPS/1965 dan dimasukkan pada pasal 156a KUHP. Dalam praktiknya, itu diterapkan untuk mengancam penafsiran-penafsiran agama yang berbeda dengan pemahaman mainstream.

Memang, delik penodaan agama bisa menjadi pisau ber­mata dua. Di satu sisi, UU ini seolah melindungi agama, tapi di pihak lain menjadi an­cam­an bagi keyakinan keagamaan tertentu. Implementasi delik penodaan agama seha­rusnya disertai unsur penyebaran kebenci­an. Jika tidak ada unsur kebencian, sebuah aliran tidak bisa dikatakan melakukan penodaan agama, meskipun penafsirannya bertentangan dengan pemahaman mainstream.

Isu Pluralisme

Yenny Wahid menjelaskan, problem kehidupan keagama­an dan berkeyakinan di In­do­ne­sia, terutama menyangkut isu pluralisme dan kebebasan beragama sepanjang tanhun 2009 dan tahun-tahun se­be­lumnya, setidaknya berada da­lam tiga level problem. Perta­ma, regulasi dalam struktur ke­ne­garaan. Sebagai negara hukum, keberadaan regulasi dan perundang-undangan tentu sangat penting. Ke­be­ra­daan regulasi di dalam berbagai levelnya, mulai dari konstitusi, UU, dan peraturan di ba­wahnya merupakan wujud da­ri kontrak sosial warga negara. Olehh karena itu, regulasi bukan saja harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, tapi juga untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.

Kedua, problem pada tingkat penegakan hukum dan kapasitas aparat penegak hukum. Regulasi yang baik tidak selalu akan menghasilkan keadilan jika aparat hukumnya tidak punya kapasitas untuk menegakkan regulasi itu. Sebaliknya, meskipun dari aspek normatif hukum terdapat kekurangan, tapi aparat penegak hukumnya mempunyai kredibilitas, maka lebih dimungkinkan untuk menegakkan keadilan.

Ketiga, problem pada level masyarakat. Pada level ini, problemnya lebih kompleks karena di dalamnya melibatkan struktur kesadaran, baik itu yang berasal dari agama, tradisi maupun perpaduan antara keduanya.

Di samping itu, problem kebangsaan, konstitusi, kewarganegaraan dan agama belum sepenuhnya tuntas. Masya­ra­kat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat yang religius masih menghadapi dilema untuk meletakkan secara tuntas posisi agama dan negara di tengah masyarakat yang plural. Agama dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada di dalamnya, masih diposisikan lebih tinggi daripada hukum yang dirumuskan bersama dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Secara normatif, hal de­mi­kian tidak sepenuhnya keliru, karena konstitusi Indonesia memang bersikap ambigu menyangkut posisi agama dalam negara. Di satu sisi, konstitusi menyatakan "negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa", di mana dengan pasal ini seolah Indonesia sudah menjadi "negara agama". Aka tetapi, di sisi lain, Indonesia juga seolah-olah menjadi "negara sekuler", di mana negara tidak boleh mencampuri urusan agama warganya. Terutama yang menyangkut forum internum.

Azyumardi menyatakan tidak terlalu optimistis terhadap kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia pada 2010 akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Apalagi, hubungan antara pemerintah dengan ormas Islam terus merenggang.
"Ada jarak lebar antara ormas Islam dengan pemerintah, sumbernya sisa dari proses politik 2009," katanya.
Jarak antara pemerintah dengan ormas Islam ini, menurut Azyumardi, harus segera dihilangkan dengan membangun kembali komunikasi politik yang sempat terputus.

Sumber: Sinar harapan | Selasa, 05 Januari 2010 12:44